Pelanggaran Regulasi:
Rencana eksploitasi tambang emas PT Trinusa Resources dan operasi ilegal pabrik porang PT Mitra Konjac Indonesia diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. UU ini mengatur tentang perizinan, pelaksanaan,