Berita, Kriminal

Pabrik Porang Lappa Diduga Langgar Sejumlah UU, Tokoh Masyarakat Desak Investigasi

Proyek ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait AMDAL yang tidak transparan dan potensi pencemaran limbah. Dugaan pelanggaran juga meliputi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat kerusakan infrastruktur jalan, serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena kurangnya transparansi perekrutan tenaga kerja. Selain itu, pembangunan pabrik dinilai tidak selaras dengan RTRW Kabupaten Sinjai dan diduga melanggar Perda terkait perizinan.

HMI Guncang Paripurna Sinjai “Tolak Tambang” Selamatkan Butta Panrita Kitta!

Pelanggaran Regulasi:

Rencana eksploitasi tambang emas PT Trinusa Resources dan operasi ilegal pabrik porang PT Mitra Konjac Indonesia diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
3. UU ini mengatur tentang perizinan, pelaksanaan,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.