Badan Pemulihan Aset Kembali Bukukan Prestasi: Condotel Rampasan Udar Pristono Laku Rp1,02 Miliar

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali mencetak prestasi dengan melelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi Ir. Udar Pristono berupa satu unit Condotel di Kuta, Bali senilai Rp1,026 miliar. Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mengembalikan aset hasil kejahatan dan memperkuat penerimaan negara sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto untuk perang total melawan korupsi.